Legal Formal

LEGAL FORMAL

Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi bermula dari keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) PT. PLN (Persero) Kantor Pusat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 132.K/DIR/2006 Tanggal 11 September 2006 untuk mengelola dana zakat, infaq/ shodaqoh pegawai PLN Pusat. Awalnya, aktifitas operasional pesantren dan pengasramaannya menepati ruko dibilangan Cinere Kota Depok, kemudian pada bulan Februari 2011 menepati tanah seluas 2.325 meter persegi termasuk seluruh bangunan yang berlokasi di Jln. Mandor Basar No.54 RT01/01, Rangkapanjaya, Pancoran Mas Depok 16435, Jawa Barat.

Dengan Ridho Alloh SWT, Yayasan Baitul Maal PLN (Yayasan LAZIS PLN waktu itu) menginisiasi pendirian lembaga berasrama terpadu bebas biaya. Tepat pada tanggal 22 November 2010 Yayasan Baitul Maal PLN merealisasikan inisiasinya mendirikan pesantren terpadu bebas biaya. Identitas lembaganya diberi nama Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi, atau disingkat Pesantren PeTIK, Pesantren ini dibawah program langsung Yayasan Baitul Maal PLN Pusat.

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) = K5662476