Izin Lembaga
Legalitas Pesantren PeTIK
Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi (PeTIK) berkomitmen menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kepemilikan izin operasional dari instansi pemerintah yang berwenang.
1. Izin Kementerian Agama Republik Indonesia
Sebagai lembaga pendidikan berbasis pesantren, Pesantren PeTIK juga memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Izin ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Pesantren PeTIK telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Nomor Statistik Pesantren : 510032760104
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Pesantren PeTIK telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, sebagai bentuk pengakuan terhadap penyelenggaraan pendidikan vokasi yang memenuhi standar mutu.
Selain itu, Pesantren PeTIK juga telah meraih Akreditasi A, yang menunjukkan bahwa proses pembelajaran, pengelolaan lembaga, kurikulum, sarana prasarana, serta kualitas lulusan telah memenuhi standar penilaian yang sangat baik.